Bantuan Umkm Usaha Mikro Kecil. Sedangkan sebagian pelaku mikro usaha seperti pegadang, warung, usaha kaki lima tidak memiliki izin resmi. Usaha telah diklasifikasikan berdasarkan Undang-Undang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, secara umum ke perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan produksi barang yang berkaitan dengan industri dan perusahaan yang bergerak dalam.
Bantuan ini diharapkan betul-betul dipakai pelaku usaha mikro. Sejumlah pengusaha UMKM yang belum menerima bantuan terpaksa kehilangan penghasilan dan memberhentikan karyawan. Bantuan Teknis oleh Bank Umum Kapada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Sedangkan sebagian pelaku mikro usaha seperti pegadang, warung, usaha kaki lima tidak memiliki izin resmi.
Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar.
Usaha telah diklasifikasikan berdasarkan Undang-Undang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, secara umum ke perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan produksi barang yang berkaitan dengan industri dan perusahaan yang bergerak dalam. Bantuan teknis diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank dalam rangka mendukung pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah. Dengan catatan, pelaku usaha mikro tidak sedang Dananya ditransfer langsung ke rekening pelaku usaha mikro, tidak melalui pihak lain ya.